Pages

Senin, 04 Oktober 2010

Adat Istiadat Sunda (Upacara Adat Perkawinan)




Suku Sunda merupakan suku yang terdapat di Provinsi Jawa Barat. Suku Sunda adalah salah satu suku yang memiliki berbagai macam Adat istiadat. Sampai saat ini suku Sunda masih memelihara dan menghormati Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya. Salah satunya adalah Adat istiadat dalam upacara perkawinan.

Upacara perkawinan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam agama Islam, dan adat ketentuan tersebut adalah :
* Adanya keinginan dari kedua calon mempelai tanpa ada paksaan
* Harus ada wali nikah, yaitu ayah dari calon mempelai perempuan atau wakilnya yang sah
* Ada ijab Kabul, saksi, dan, mas kawin
* Akad nikah dipimpin seorang Penghulu atau Naib, yaitu pejabat Kantor Urusan Agama.

Sehari sebelum acara perkawinan dimulai, dilakukan terlebih dahulu acara siraman terhadap kedua calon mempelai (secara terpisah) oleh kedua orang tua calon mempelai. Acara ini meliputi kegiatan; mandi kembang, berjalan diatas tujuh helai kain samping dan pengajian sebagai ugkapan permohonan keselamatan. Acara siraman ini dimaksudkan sebagai tanda kasih sayang orang tua yang terakhir khususnya dalam memandikannya karena setelah berkeluarga diserahkan kepada masing-masing. Acara sebelum hari pokok ini hampir sama untuk setiap daerahnya, baik acara Penganten jawa atau bahkan Sumatera.

Upacara akad nikah biasanya dilaksanakan di Mesjid atau dirumah mempelai wanita. Adapun pelaksanaannya adalah kedua mempelai duduk bersanding diapit oleh orang tua kedua mempelai, mereka duduk berhadapan dengan penghulu yang di kanan kirinya didampingi oleh 2 orang saksi dan para undangan duduk berkeliling. Yang mengawinkan harus wali dari mempelai perempuan atau mewakilkan kepada penghulu. Kalimat menikahkan dari penghulu disebut ijab, sedang sambutan dari mempelai pria disebut qobul (kabul). Setelah dilakukan ijab-qobul dengan baik selanjutnya mempelai pria membacakan talek, yang bermakna ‘janji’ dan menandatangani surat nikah. Upacara diakhiri dengan penyerahan mas kawin dari mempelai pria kepada mempelai wanita.

Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, bagian-bagian acara adat yang biasa dilaksanakan meliputi; nincak endog (menginjak telur) yang maksudnya adalah bahwa si mempelai penganten itu akan memulai malam pertamanya dengan indah. Ketika melaksanakan malam pertama itu, si penganten harus benar-benar hati-hati dan tidak “grasa-grusu”, sehingga nantinya menghasilkan yang baik. Nincak elekan (menginjak semacam bamboo yang biasa dibuat suling) maksudnya hamper sama. Hanya saja ini disimbolkan kepada “wanita”, sedangkan telor, lebih disimbolkan kepada laki-laki.

Selanjutnya, Meuleum Harupat (membakar segenggam yang berisi tujuh buah potongan lidi), maksudnya adalah membuang atau membakar sifat-sifat jelek yang ada pada diri manusia, seperti : iri, dengki, mudah tersinggung, pemarah, kikir, tamak dan sombong. Kemudian, Meupeuskeun kendi (memecahkan kendi), yang maknanya sama dengan akan melepasnya masa bujang dan gadis pada malam pertama.

Setelah itu acara sawer, yaitu melemparkan barang-barang seperti, beras kuning, permen, dan uang recehan seraya dibarengi lagu-lagu yang berisi pepatah bagi pengantin. Beras kuning, permen dan uang recehan adalah symbol keduniaan yang harus dicari oleh khususnya pihak laki-laki dan dipelihara oleh pihak wanita (istri).

Setelah sawer kemudian dilakukan acara buka panto (buka pintu) yang dimaksudkan pembelajaran kepada pengantin dalam hal tata krama di rumah antara suami dan isteri.

Akhir dari acara adat pengantin sunda adalah acara “huap lingkung” yang berisi saling menyuapi dengan air minum, nasi kuning dan pabetot-betot bakakak (saling menarik ayam panggang) bagi yang dapat bagian terbesar dari ayam tersebut adalah pertanda akan mendapat rezeki yang banyak (jikalau diusahakan dengan baik). Pada acara huap lingkung inipun, dilakukan huap deudeuh dan huap geugeut yang artinya saling memberi sebagai tanda kasih sayang.

Setelah hal-hal diatas selesai dilakukan, barulah acara hiburan seperti, organ tunggal, jaipongan, dangdutan, wayang golek, dan lainnya mulai digelar. Hiburan tersebut biasanya dilakukan sambil mengiringi para tamu undangan menyantap makanannya. Acara hiburan tersebut mungkin adalah acara yang paling ditunggu oleh para hadirin dan masyarakat sekitarnya yang memang sengaja datang untuk menyaksikan acara hiburan tersebut.

Akan tetapi, tidak semua acara perkawinan di suku Sunda dilakukan secara adat, Pernikahan adat Sunda saat ini sudah lebih disederhanakan, sebagai akibat percampuran dengan ketentuan syariat Islam dan nilai-nilai kesederhanaan, atau bagi mereka yang keadaan eknominya kurang memadai pasti tidak akan melakukan adat pernikahan yang bertele-tele seperti diatas, karena jika kita lihat dari proses yang dilakukan dari sebelum dimulainya akad nikah sampai setelah akad nikah, mungkin tidak memerlukan biaya yang sedikit. Selain itu perlu diketahui juga bahwa acara adat tersebut bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap masyarakat suku Sunda, karena acara adat tersebut hanya sekedar acara tambahan dan hiburan.

Referensi :
http://nanpunya.wordpress.com/2009/02/25/upacara-adat-sunda/
http://oerangtasik.byethost3.com/?p=36

0 komentar:

Posting Komentar